Profil


Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas II B Jakarta merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang secara khusus melaksanakan pembinaan lanjutan terhadap narapidana pada tahap asimilasi yaitu dengan masa pidana antara 1/2 sampai dengan 2/3 dari masa pidana yang harus dijalani oleh narapidana yang bersangkutan.Pembentukan Lapas Terbuka merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No : M.03.PR.07.03. Tahun 2003, tanggal 16 April 2003, perihal pembentukan Lapas Terbuka Pasaman, Jakarta, Kendal, Nusakambangan, Mataram dan Waikabubak. 



Sebagai unit yang ditunjuk untuk melaksanakan asimilasi terhadap narapidana, Lapas Terbuka Jakarta dibangun dengan bentuk bangunan yang jauh berbeda dengan lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan pada umumnya. Lapas Terbuka Jakarta memiliki kapasitas 100 orang dengan luas tanah 4415 m2 dan dilengkapi dengan sarana pembinaan yang cukup memadai. Layaknya hunian kamar kost, Lapas Terbuka Jakarta dibangun tanpa jeruji dan tembok yang menjulang serta berdekatan dengan lingkungan masyarakat. Dengan demikian, keberadaan Lapas Terbuka Jakarta sangat mendukung upaya mengintegrasikan narapidana dengan masyarakat sekitar. Hal ini menunjukkan terjadinya suatu perubahan dinamis dalam bidang hukum pidana dimana terjadi perubahan perlakuan terhadap seseorang yang melakukan kejahatan menuju bentuk modern dalam sistem hukum pidana Indonesia. 


Pemberian asimilasi telah dijamin dalam Undang-Undang RI No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 tentang hak narapidana, namun demikian tidak semua narapidana dapat melaksanakan asimilasi pada Lapas Terbuka. Berdasarkan surat edaran DIrektur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 3 Agustus 2004 Nomor. E.PK.04.10-115 Perihal Penempatan Narapidana di Lapas Terbuka/Kamp Pertanian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk ditempatkan pada Lapas Terbuka. Narapidana harus memenuhi syarat substantif dan administratif serta memperoleh persetujuan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas dan Kepala Lapas. Beberapa jenis pidana juga menjadi pengecualian untuk ditempatkan di Lapas Terbuka Jakarta seperti kasus penipuan, Narkotika/phisikotropika, kasus terorisme dan kasus tindak pidana korupsi.







A. VISI DAN MISI




B. STRUKTUR ORGANISASI

 







1 komentar:

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut